Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemangku Kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi terkait Kelanjutusiaan. (2) Partisipasi ... REPUBLIK ]NDONESIA (2) Partisipasi Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi. (3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan: berupa forum tematik yang diselenggarakan sejalan dengan forum perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau saat pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan. Pasal 1 1 a b Pendanaan bagi penyelenggaraan Kelanjutusiaan bersumber dari: Stranas a b c Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda