Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemangku Kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi terkait Kelanjutusiaan.
(2) Partisipasi ...
REPUBLIK ]NDONESIA
(2) Partisipasi Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi.
(3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
berupa forum tematik yang diselenggarakan sejalan dengan forum perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau saat pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan.
Pasal 1 1 a b Pendanaan bagi penyelenggaraan Kelanjutusiaan bersumber dari:
Stranas a b c Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
