Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
