Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41 kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan.
Koreksi Anda