Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN
Teks Saat Ini
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. peningkatan pelindungan sosiai, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu;
b. peningkatan...
b C d e peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia;
pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia;
penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan; dan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia.
Koreksi Anda
