Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 88 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL KELANJUTSIAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: a. peningkatan pelindungan sosiai, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu; b. peningkatan... b C d e peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia; pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia; penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan; dan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia.
Koreksi Anda