Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2020 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN HUBUNGAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA (AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF CANADA)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Canada) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di Jakarta.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Canada) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Perancis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2 Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
