Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan: a. pelaksanaan kegiatan; dan b. penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara triwulan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir. (4) Laporan penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan berbagi pakai data antara Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga, dan gubernur.
Koreksi Anda