Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung percepatan penurunan stunting, dilaksanakan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi melalui DAK Fisik: a. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana; b. Bidang Air Minum; dan c. Bidang Sanitasi. (2) Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda