Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
b. realisasi penyerapan dana;
c. capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan; dan
d. capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
