Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: a. persiapan teknis; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi. (2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional. (4) Menteri/pimpinan lembaga menyusun petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait pengelolaan DAK Fisik dalam APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. (5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
Koreksi Anda