Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, bupati/walikota mengumumkan kepada Pihak paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan perubahan batas kawasan hutan.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas keputusan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui bupati/walikota.
(4) Waktu pengajuan keberatan terhadap keputusan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkannya keputusan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
(5) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal keberatan diterima, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan kepada gubernur untuk melakukan verifikasi ulang.
Koreksi Anda
