Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dilakukan berdasarkan tahapan: a. inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan; b. verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian rekomendasi; c. penetapan pola penyelesaian penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan; d. penerbitan keputusan penyelesaian penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan; dan e. penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Koreksi Anda