Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Tim Percepatan PPTKH menyampaikan laporan dan perkembangan pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan kepada PRESIDEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda