Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat melibatkan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan.
Koreksi Anda