Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak sebagaimana dalam Pasal 2 meliputi: a. perorangan; b. instansi; c. badan sosial/keagamaan; d. masyarakat hukum adat. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki identitas kependudukan; (3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah. (4) Badan sosial/keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d keberadaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan memiliki bukti penguasaan tanah.
Koreksi Anda