Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju konsumen dalam mendukung sistem pasokan energi nasional; dan
b. mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan dan sistem perkotaan nasional.
(2) Pengembangan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan, dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju konsumen dalam mendukung sistem pasokan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi Sengkang-Pare-pare-Makassar-Makale-Palopo-Malili-Donggi-Pomala;
(3) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan dan sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi Sengkang- Pare-pare-Makassar-Makale-Palopo-Malili-Donggi-Pomala untuk melayani Kawasan Andalan Kolonedale dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Perkotaan Mamminasata, Kawasan Andalan Palopo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pare-pare dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Mowedang/Kolaka; dan
b. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi Sengkang- Pare-pare-Makassar-Makale-Palopo-Malili-Donggi-Pomala untuk melayani PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata, PKW Kolonedale, PKW Pangkajene, PKW Palopo, PKW Pare-pare, PKW Barru, PKW Luwuk, dan PKW Kolaka.
Koreksi Anda
