Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan memantapkan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju tujuan-tujuan pemasaran produk unggulan, baik ke kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik, maupun kawasan internasional lainnya;
b. mengembangkan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya;
c. mengembangkan akses dan jasa kepelabuhanan di sepanjang Alur Laut Kepulauan INDONESIA; dan
d. memanfaatkan bersama pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan menuju tujuan-tujuan pemasaran produk unggulan, baik ke kawasan sub- regional ASEAN, Asia Pasifik, maupun kawasan internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. Pelabuhan Bitung sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Manado dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Dumoga-Kotamobagu dan Sekitarnya (Bolaang Mongondow), Kawasan Andalan Laut Bunaken dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Laut Batutoli dan Sekitarnya;
b. Pelabuhan Pantoloan sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Palu sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Palu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Poso dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Kolonedale dan Sekitarnya;
c. Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar) sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat pengembangan dari Kawasan Andalan Makassar, Maros, Sungguminasa (Mamminasata) dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bulukumba-Watampone, Kawasan Andalan Laut Selat Makassar, Kawasan Andalan Laut Kapoposang dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Laut Singkarang-Taka Bonerate dan Sekitarnya;
d. Pelabuhan … www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pelabuhan Gorontalo sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN Gorontalo sebagai pusat pengembangan dari Kawasan Andalan Gorontalo, Kawasan Andalan Marisa, dan Kawasan Andalan Laut Tomini dan Sekitarnya;
e. Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Donggala sebagai pusat pengembangan dari Kawasan Andalan Palu dan Sekitarnya;
f. Pelabuhan Toli-toli sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Toli-toli sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Toli-toli dan Sekitarnya;
g. Pelabuhan Pare-pare sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Pare-pare sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Pare-pare dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Selat Makassar; dan
h. Pelabuhan Belang-belang sebagai pelabuhan pengumpul yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW Mamuju sebagai pusat pengembangan dari Kawasan Andalan Mamuju dan Sekitarnya.
(3) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelabuhan yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sulawesi, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sulawesi, Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sulawesi, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sulawesi;
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat;
c. jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id
c. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung dan PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata; dan
d. jaringan penyeberangan sabuk utara, sabuk tengah, sabuk selatan, dan penghubung sabuk yang ada di Pulau Sulawesi.
(4) Pengembangan akses dan jasa kepelabuhanan di sepanjang Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar), Pelabuhan Pantoloan, Pelabuhan Donggala, Pelabuhan Toli-toli, Pelabuhan Pare-pare, dan Pelabuhan Belang-belang.
(5) Pemanfaatan bersama pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Soekarno- Hatta (Makassar), Pelabuhan Pantoloan, Pelabuhan Gorontalo, Pelabuhan Donggala, Pelabuhan Toli-toli, Pelabuhan Pare-pare, dan Pelabuhan Belang- belang.
(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau Sulawesi secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
