Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalur kereta api antarkota yang meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Selatan;
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing, membuka keterisolasian wilayah, dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah; dan
c. mengembangkan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien.
(2) Pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara yang menghubungkan Bitung-Gorontalo-Tilamuta-Marisa-Kasimbar- Tobali-Palu;
b. Jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat yang menghubungkan Palu-Donggala-Pasangkayu-Mamuju-Majene- Pare-pare-Barru-Pangkajene-Maros-Makassar-Sungguminasa- Takalar-Bulukumba-Watampone-Pare-pare; dan
c. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Selatan yang menghubungkan Palu-Poso-Malili-Kolaka-Unaaha-Kendari dan Malili-Masamba-Palopo-Belopa-Pare-pare.
(3) Pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan ekonomi berdaya saing, membuka keterisolasian wilayah, dan meningkatkan keterkaitan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Selatan yang terpadu dengan:
a. Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sulawesi, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sulawesi, Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sulawesi, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sulawesi;
b. pelabuhan penyeberangan yang melayani jaringan penyeberangan sabuk utara, sabuk tengah, sabuk selatan, dan lintas penghubung sabuk;
c. Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Pantoloan, Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar), Pelabuhan Gorontalo, Pelabuhan Donggala, Pelabuhan Pare-pare, dan Pelabuhan Belang-belang; dan
d. Bandar Udara Sam Ratulangi, Bandar Udara Sultan Hassanuddin, Bandar Udara Djalaludin, Bandar Udara Wolter Monginsidi, Bandar Udara Mutiara, dan Bandar Udara Tampa Padang.
(4) Pengembangan jaringan jalur kereta api perkotaan untuk mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan di PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata.
(5) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional di Pulau Sulawesi secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
