Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi: a. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan arteri primer, kolektor primer, dan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sulawesi, Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sulawesi, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sulawesi, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sulawesi secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Sulawesi; b. meningkatkan fungsi jaringan jalan nasional untuk mendukung kegiatan ekonomi; c. mengembangkan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara; d. mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong perekonomian; e. mengembangkan … www.djpp.kemenkumham.go.id e. mengembangkan jaringan jalan nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan f. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan bebas hambatan serta mengendalikan pembangunan pintu masuk/pintu keluar jalan bebas hambatan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa koleksi dan distribusi. (2) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan arteri primer, kolektor primer, dan strategis nasional pada Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sulawesi, Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sulawesi, Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sulawesi, dan jaringan jalan pengumpan Pulau Sulawesi secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Sulawesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sulawesi yang menghubungkan: 1. Mapanget-Kairagi-Manado-Tomohon-Kawangkoan-Worocitan- Poigar-Kaiya-Maelang-Biontong-Atinggola-Kuandang; 2. Mamuju-Tameroddo-Majene-Polewali-Pinrang-Pare-pare- Barru-Pakae-Pangkajene-Maros-Makassar-Sungguminasa; dan 3. Pantoloan-Palu. b. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sulawesi yang menghubungkan: 1. Malingkaputo-Tolango-Bulontio-Tolinggula-Umu-Paleleh-Bodi- Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan-Toli-toli-Silondou-Malala- Ogotua-Ogoamas-Siboang-Sabang-Tambu-Tompe-Pantoloan; dan 2. Palu-Donggala-Surumana-Pasang Kayu-Baras-Karossa-Topoyo- Barakang-Kaluku-Mamuju. c. jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id c. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sulawesi yang menghubungkan Gorontalo-Limboto-Isimu-Paguyaman -Tabulo-Marisa-Lemito-Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo- Kasimbar-Ampibabo-Toboli-Parigi-Tolai-Sausu-Tumora-Tambarana- Poso; d. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sulawesi yang menghubungkan: 1. Bitung-Girian-Kema-Rumbia-Buyat-Molobog-Onggunoi- Pinolosian-Molibagu-Mamalia-Taludaa-Gorontalo; 2. Poso-Talogu-Malei-Uekuli-Marowo-Ampana-Balingara-Bunta- Pagimana-Biak-Luwuk; dan 3. Kolonodale-Tompira-Wosu-Bungku-Bahodopi-Lamonae- Landawe-Kota Maju-Asera-Andowia-Belalo/Lasolo-Taipa- Pohara. e. jaringan jalan arteri primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sulawesi yang menghubungkan Tarumpakae-Pareman-Palopo- Masamba-Wotu-Tarengge-Malili-Tolala-Lelewawo-Batu Putih-Lapai- Lasusua-Wolo-Kolaka-Unaaha-Pohara-Kendari; f. jaringan jalan kolektor primer pada Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Sulawesi yang menghubungkan Sungguminasa-Takalar- Jeneponto-Bantaeng-Bulukumba-Tanete-Tondong-Sinjai-Bajo-Arasoe- Watampone-Pompanua-Ulugalung-Sengkang-Impa Impa - Tarumpakae; g. jaringan jalan arteri primer pada jaringan jalan pengumpan Pulau Sulawesi yang menghubungkan: 1. Bitung-Kauditan-Airmadidi-Kariagi; 2. Malingkaputo-Isimu; 3. Toboli-Kebon Kopi-Nupabomba-Tawaeli; 4. Tagolu-Tentena-Taripa-Pape-Tidantana-Kayulangi-Tarengge; 5. Pare-pare … www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Pare-pare-Bangkae-Pangkajene Sidrap-Kalalo-Anabanua- Tarumpakae; dan 6. Maros-Ujung Lamuru-Watampone. h. jaringan jalan kolektor primer pada jaringan jalan pengumpan Pulau Sulawesi yang menghubungkan: 1. Bitung-Likupang-Wori-Manado; 2. Tumpaan-Manado; 3. Airmadidi-Tondano-Tomohon; 4. Worocitan-Poopo-Sinisir-Kotamobagu-Doloduo-Malibagu; 5. Tolango-Paguyaman; 6. Taripa-Tomata-Tompira; 7. Kaluku-Salubatu; 8. Simpang Kampung Baru-Pomalaa-Wolulu-Boepinang-Bambaea- Simpang Kasipute-Tinanggea-Torobulu-Ambesia-Lainea- Awunio-Lapuko-Tobimeta-Wuawua; 9. Palopo-Makale-Enrekang-Rappang-Bangkae; dan 10. Bulukumba-Tanaberu-Bira; i. jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan Pulau Sulawesi yang menghubungkan: 1. Pinogaluman-Dulodua; 2. Tolinggula-Marisa; 3. Sabubatu-Mamasa-Makale; dan 4. Basi-Mepanga; (3) Peningkatan fungsi jaringan jalan nasional untuk mendukung kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan Palu-Donggala- Pasangkayu-Mamuju menjadi jaringan jalan arteri primer; dan b. jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan Baturube- Luwuk menjadi jaringan jalan kolektor primer, sebagai bagian dari jalan lintas timur. (4) Pengembangan … www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pengembangan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung dengan Pelabuhan Bitung dan Bandar Udara Sam Ratulangi; b. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Gorontalo dengan Pelabuhan Gorontalo dan Bandar Udara Djalaludin; c. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Palu dengan Pelabuhan Pantoloan dan Bandar Udara Mutiara; d. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Donggala dengan Pelabuhan Donggala; e. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Toli-toli dengan Pelabuhan Toli-toli; f. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Luwuk dengan Bandar Udara Sukran Amir (Bubung); g. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Mamuju dengan Bandar Udara Tampa Padang dan Pelabuhan Belang-belang; h. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kendari dengan Bandar Udara Wolter Monginsidi; i. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar) dan Bandar Udara Sultan Hassanuddin; dan j. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Pare-pare dengan Pelabuhan Pare-pare. (5) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jaringan jalan nasional yang terpadu dengan: a. Jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id a. Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat; b. jaringan penyeberangan sabuk utara, lintas penyeberangan sabuk tengah, lintas penyeberangan sabuk selatan, dan lintas penyeberangan penghubung sabuk; c. Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar), Pelabuhan Gorontalo, Pelabuhan Donggala, Pelabuhan Pantoloan, Pelabuhan Belang-belang, Pelabuhan Toli-toli, dan Pelabuhan Pare-pare; dan d. Bandar Udara Sam Ratulangi, Bandar Udara Sultan Hassanuddin, Bandar Udara Djalaludin, Bandar Udara Wolter Monginsidi, Bandar Udara Mutiara, Bandar Udara Tampa Padang, Bandar Udara Melonguane, dan Bandar Udara Sukran Amir (Bubung). (6) Pengembangan jaringan jalan nasional untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. jaringan jalan kolektor primer di Pulau Karakelang yang menghubungkan Melonguane-Beo-Esang dan Melonguane-Bandar Udara Melonguane; b. jaringan jalan kolektor primer di Pulau Sangir Besar yang menghubungkan Tamako-Tahuna-Naha-Enemawira-Tahuna; c. jaringan jalan kolektor primer di Pulau Buton yang menghubungkan Labuan-Tadanga-Bau-bau-Pelabuhan Wajo-Losalimu; d. jaringan jalan kolektor primer di Pulau Selayar yang menghubungkan Potari-Benteng-Ampatama; dan e. jaringan jalan strategis nasional di Pulau Muna yang menghubungkan Tampo-Raha. (7) Pengembangan … www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan bebas hambatan serta pengendalian pembangunan pintu masuk/pintu keluar jalan bebas hambatan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa koleksi dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. jaringan jalan bebas hambatan antarkota yang menghubungkan: 1. Manado-Bitung; 2. Manado-Tomohon; 3. Maros-Mandai-Makassar; 4. Makassar-Sungguminasa; 5. Sungguminasa-Takalar; 6. Limboto-Gorontalo; 7. Tomohon-Amurang; 8. Pangkajene-Maros; 9. Makassar-Mandai; 10. Isimu-Gorontalo; 11. Pantoloan-Palu; 12. Amurang-Kaiya; 13. Atingola-Isimu; 14. Isimu-Marisa; 15. Marisa-Molosipat; 16. Molosipat-Kasimbar; 17. Kasimbar-Tobali; 18. Tobali-Poso; 19. Poso-Tindantana; 20. Tindantana-Palopo; 21. Palopo-Pare-pare; 22. Pare-pare-Pangkajene; 23. Kairagi-Mapanget; 24. Toboli-Pantoloan; dan 25. Maros-Watampone. b. jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id b. jaringan jalan bebas hambatan dalam kota yang meliputi jaringan jalan bebas hambatan dalam kota Ujung Pandang I dan Makassar Seksi IV. (8) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau Sulawesi secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda