Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kebijakan dan strategi penataan ruang Pulau Sulawesi, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda