Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertambangan mineral, aspal, panas bumi, serta minyak dan gas bumi di Pulau Sulawesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan pertambangan mineral berupa nikel serta minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan b. pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, aspal, panas bumi, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan pertambangan mineral berupa nikel serta minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil pertambangan mineral berupa nikel serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi dan produksi pertambangan mineral berupa nikel serta minyak dan gas bumi dari kawasan peruntukan pertambangan ke pasar nasional dan internasional. (3) Strategi … www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Strategi untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, aspal, panas bumi, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengembangkan sentra-sentra produksi komoditas unggulan pertambangan mineral, aspal, panas bumi, serta minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Koreksi Anda