Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sulawesi; b. perwujudan … www.djpp.kemenkumham.go.id b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sulawesi; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sulawesi; d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sulawesi; dan e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sulawesi.
Koreksi Anda