Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sulawesi; c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sulawesi; d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sulawesi; e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Sulawesi; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sulawesi; g. koordinasi dan pengawasan; dan h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sulawesi.
Koreksi Anda