Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 88 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Sulawesi merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Sulawesi yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang. (2) Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Sulawesi. BAB … www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda