Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 88 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEPPRES 81-2004 TENTANG PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 September 2004. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Koreksi Anda