Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 88 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEPPRES 81-2004 TENTANG PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dan Pasal 1 setinggi-tingginya Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai rumah pada saat PRESIDEN dan/atau Wakil berhenti dari jabatannya. (3) Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Negara. (4) Nilai pengadaan rumah sebesar (Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) $etiap waktu disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi dan tingkat kelayakan rumah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Pengadaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN berhenti dari jabatannya. (3) Apabila jangka waktu pengadaan rumah sebagaimana dimak$ud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi dan nilai pengadaan rumah telah mengalami kenaikan, maka selisihnya ditanggung oleh Pemerintah." 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai "Pesal 5 berikut: (1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan wakil ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara. (2) Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat; a. nama Mantan dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN; b. letak rumah; c. luas dan harga dari tanah dan bangunan."
Koreksi Anda