Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 88 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 …
Koreksi Anda