Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 88 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan menurut tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
Koreksi Anda