Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 88 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan untuk masing-masing tingkat tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan ditetapkan berdasarkan nilai yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing- masing faktor penilaian sebagai berikut :
a. tingkat hubungan dengan warga binaan pemasyarakatan atau barang sitaan dan rampasan negara;
b. keterampilan petugas pemasyarakatan;
c. lama bekerja.
(2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan untuk masing-masing tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
