Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 88 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut : a. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat I dengan nilai 700 sampai dengan 800; b. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat II dengan nilai 500 sampai dengan 699; c. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat III dengan nilai 300 sampai dengan 499; d. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat IV dengan nilai 200 sampai dengan 299.
Koreksi Anda