Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 87 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2022 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
