Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Teks Saat Ini
(1) RIPB Tahun 2020-2044 dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal diperlukan, RIPB Tahun 2020-2044 dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Koreksi Anda
