Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan MENETAPKAN rencana penanggulangan bencana daerah. (2) Rencana penanggulangan bencana daerah terdiri atas: a. rencana penanggulangan bencana daerah provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh gubernur; dan b. rencana penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota yang disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota. (3) Bupati/wali kota dalam menyusun dan MENETAPKAN rencana penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b juga mengacu pada rencana penanggulangan bencana daerah provinsi. (4) Rencana penanggulangan bencana daerah provinsi dan rencana penanggulangan bencana daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda