Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. (2) RIPB Tahun 2020-2044 terdiri dari 5 (lima) tahap dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan. (3) RIPB Tahun 2020-2044 merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Koreksi Anda