Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2044
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 yang selanjutnya disebut RIPB Tahun 2020-2044 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) RIPB Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
