Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Koreksi Anda