Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: a. Intrakurikuler; b. Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler. (2) Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal. (3) PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. (4) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru. (5) Tanggung jawab kepala Satuan Pendidikan Formal dan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda