Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
(3) Unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing- masing.
(4) Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f.
(5) Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.
Koreksi Anda
