Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
