Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas: Pengendali/ Penanggungjawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik INDONESIA Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Anggota terdiri dari unsur : 1. Kepolisian Negara 2. Kejaksaan Agung 3. Kementerian Dalam Negeri 4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 6. Ombudsman Republik INDONESIA 7. Badan Intelijen Negara 8. Polisi Militer Tentara Nasional INDONESIA
Koreksi Anda