Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:
a. membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
b. melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
c. mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
d. melakukan operasi tangkap tangan;
e. memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah
untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah;
dan
g. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Koreksi Anda
