Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) perlu dilakukan perubahan Prolegnas jangka menengah, Pemrakarsa menyampaikan usul perubahan disertai alasan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan melalui proses penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Berdasarkan usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penyusunan perubahan Prolegnas jangka menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Perubahan Prolegnas jangka menengah yang disusun oleh Menteri, disampaikan kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan.
(5) Hasil perubahan Prolegnas jangka menengah yang telah disetujui oleh PRESIDEN, disampaikan oleh Menteri kepada Baleg.
Koreksi Anda
