Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keadilan berlalu lintas bagi semua golongan masyarakat dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda