Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
