Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda