Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id a. jaringan jalan arteri primer; b. jaringan jalan kolektor primer; c. jaringan jalan arteri sekunder; d. jaringan jalan bebas hambatan; dan e. jaringan jalan strategis nasional.
Koreksi Anda