Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sistem pusat kegiatan primer di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan eksternal kawasan secara internasional, nasional, dan regional. (2) Sistem pusat kegiatan primer yang ditetapkan di Kota Batam meliputi: a. pusat kegiatan industri berorientasi ekspor dengan fungsi utama pengembangan kawasan industri skala besar dan fungsi pendukung sebagai simpul transportasi, permukiman karyawan, perdagangan dan jasa lokal ditetapkan di: 1. Kawasan Industri Kabil di Kecamatan Nongsa; 2. Kawasan Industri Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar; 3. Kawasan Industri Muka Kuning di Kecamatan Sei Beduk; 4. Kawasan Industri Tanjung Uncang di Kecamatan Batu Aji; 5. Kawasan ... www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Kawasan Industri Tanjung Gundap di Kecamatan Sagulung; dan 6. Kawasan Industri Lubuk Baja di Kecamatan Lubuk Baja. b. pusat kegiatan pariwisata mancanegara dan domestik dengan fungsi utama pengembangan pariwisata dan fungsi pendukung sebagai permukiman dan simpul transportasi penumpang, ditetapkan di: 1. Pantai Nongsa di Kecamatan Nongsa; 2. Pantai Tanjung Pinggir di Kecamatan Sekupang; 3. Kawasan Wisata Jodoh di Kecamatan Lubuk Baja; dan 4. Pantai Sembulang di Kecamatan Galang. c. pusat kegiatan perdagangan dan jasa dengan fungsi utama perdagangan dan jasa dan fungsi pendukung permukiman, simpul transportasi penumpang, dan wisata belanja, ditetapkan di: 1. Kawasan Perdagangan dan Jasa Jodoh di Kecamatan Lubuk Baja; 2. Kawasan Perdagangan dan Jasa Nagoya di Kecamatan Lubuk Baja; 3. Kawasan Perdagangan dan Jasa Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar; dan 4. Kawasan Perdagangan dan Jasa Sagulung di Kecamatan Batu Aji. d. pusat kegiatan transportasi yang merupakan simpul transportasi udara dan simpul transportasi laut dengan fungsi utama transportasi dan fungsi pendukung pelayanan perpindahan penumpang dan barang, ditetapkan di: 1. Bandar Udara Hang Nadim di Kecamatan Nongsa; 2. Pelabuhan Batam berupa Terminal Kabil, Terminal Nongsa di Kecamatan Nongsa, Terminal Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar, dan Terminal Sekupang di Kecamatan Sekupang; 3. Pelabuhan Penyeberangan Batam Center di Kecamatan Batam Kota; dan 4. kawasan bongkar muat dan alih barang dari satu kapal ke kapal yang lain di sebagian wilayah perairan di Selat Jodoh dan Selat Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. pusat ... www.djpp.kemenkumham.go.id e. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara dengan fungsi utama pertahanan dan keamanan negara dan fungsi pendukung menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA ditetapkan di Tanjung Sengkuang di Kecamatan Batu Ampar dan Pulau Nipa di Kecamatan Belakang Padang; f. pusat kegiatan pendidikan dengan fungsi utama pendidikan berkualitas internasional dan fungsi pendukung penyediaan pelayanan perkotaan, ditetapkan di: 1. Kecamatan Batam Kota; 2. Kecamatan Nongsa; 3. Kecamatan Batu Aji; 4. Kecamatan Sagulung; 5. Kecamatan Sei Beduk; 6. Kecamatan Sekupang; 7. Kecamatan Lubuk Baja; 8. Kecamatan Batu Ampar; 9. Kecamatan Bengkong; dan 10. Kecamatan Galang. g. pusat kegiatan kesehatan dengan fungsi utama kesehatan berkualitas internasional dan fungsi pendukung penyediaan pelayanan perkotaan ditetapkan di: 1. Kecamatan Batam Kota; 2. Kecamatan Nongsa; 3. Kecamatan Batu Aji; 4. Kecamatan Sagulung; 5. Kecamatan Sei Beduk; 6. Kecamatan Sekupang; 7. Kecamatan Lubuk Baja; 8. Kecamatan Batu Ampar; 9. Kecamatan … www.djpp.kemenkumham.go.id 9. Kecamatan Bengkong; dan 10. Kecamatan Galang. (3) Sistem pusat kegiatan primer yang ditetapkan di Kabupaten Bintan meliputi: a. pusat kegiatan industri berorientasi ekspor dengan fungsi utama pengembangan kawasan industri skala besar dan fungsi pendukung sebagai simpul transportasi, permukiman karyawan, perdagangan dan jasa lokal ditetapkan di: 1. Kawasan Industri Galang Batang di Kecamatan Gunung Kijang; 2. Kawasan Industri Lobam di Kecamatan Bintan Utara; dan 3. Kawasan Industri Maritim Bintan Timur di Kecamatan Bintan Timur; b. pusat kegiatan pariwisata mancanegara dan domestik dengan fungsi utama pengembangan pariwisata dan fungsi pendukung sebagai permukiman dan simpul transportasi penumpang, ditetapkan di: 1. Kawasan Wisata Lagoi di Kecamatan Teluk Sebong; 2. Kawasan Wisata Pengujan-Kuala Sempang di Kecamatan Sri Kuala Lobam; 3. Kawasan Wisata Trikora di Kecamatan Gunung Kijang; dan 4. Kawasan Wisata Sakera di Kecamatan Bintan Utara; c. pusat kegiatan perdagangan dan jasa dengan fungsi utama perdagangan dan jasa internasional dan fungsi pendukung permukiman, simpul transportasi penumpang, dan wisata belanja, ditetapkan di: 1. Pusat Kegiatan Perdagangan dan Jasa Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan; dan 2. Pusat Kegiatan Perdagangan dan Jasa Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara; d. pusat kegiatan transportasi yang merupakan simpul transportasi laut dengan fungsi utama transportasi dengan cakupan pelayanan dan fungsi pendukung pelayanan perpindahan penumpang dan barang, ditetapkan di: 1. Pelabuhan … www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pelabuhan Bandar Sri Udana dan Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara; 2. Pelabuhan Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan; dan 3. Pelabuhan Kijang di Kecamatan Bintan Timur; e. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara dengan fungsi utama pertahanan dan keamanan negara dan fungsi pendukung menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA meliputi pertahanan dan keamanan laut serta udara ditetapkan di: 1. Mentigi di Kecamatan Bintan Utara; 2. Gunung Bintan Kecil di Kecamatan Teluk Sebong; dan 3. Tanjung Berakit dan Tanjung Sading di Kecamatan Teluk Sebong; f. pusat kegiatan kesehatan dengan fungsi utama kesehatan berkualitas internasional dan fungsi pendukung penyediaan pelayanan perkotaan, ditetapkan di: 1. Kawasan Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan; dan 2. Kawasan Perkotaan Tanjung Uban dan Kawasan Seri Kuala Lobam di Kecamatan Bintan Utara. (4) Sistem pusat kegiatan primer yang ditetapkan di Kota Tanjungpinang meliputi: a. pusat kegiatan industri berorientasi ekspor dengan fungsi utama pengembangan kawasan industri skala besar dan fungsi pendukung sebagai simpul transportasi, permukiman karyawan, perdagangan dan jasa lokal ditetapkan di Kawasan Industri Dompak Seberang di Kecamatan Bukit Bestari; b. pusat kegiatan pariwisata mancanegara dan domestik dengan fungsi utama pengembangan pariwisata dan fungsi pendukung sebagai permukiman dan simpul transportasi penumpang ditetapkan di Kawasan Wisata Senggarang dan Kawasan Wisata Pulau Penyengat di Kecamatan Tanjungpinang Kota; c. pusat … www.djpp.kemenkumham.go.id c. pusat kegiatan perdagangan dan jasa dengan fungsi utama perdagangan dan jasa dan fungsi pendukung permukiman, simpul transportasi penumpang, dan wisata belanja, ditetapkan di Kawasan Perdagangan dan Jasa Senggarang di Kecamatan Tanjungpinang Kota; d. pusat kegiatan transportasi yang merupakan simpul transportasi laut dengan fungsi utama transportasi dan fungsi pendukung pelayanan perpindahan penumpang dan barang, ditetapkan di Pelabuhan Batu Sembilan di Kecamatan Tanjungpinang Timur; e. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara dengan fungsi utama pertahanan dan keamanan negara dan fungsi pendukung menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA meliputi pertahanan dan keamanan laut serta udara, ditetapkan di: 1. Batu Hitam di Kecamatan Tanjungpinang Barat; dan 2. Simpang KM 14 Air Raja di Kecamatan Tanjungpinang Timur; f. pusat kegiatan pendidikan dengan fungsi utama pendidikan berkualitas internasional dan fungsi pendukung penyediaan pelayanan perkotaan, ditetapkan di: 1. Kawasan Senggarang di Kecamatan Tanjungpinang Kota; 2. Pulau Dompak di Kecamatan Bukit Bestari; dan 3. Kawasan Batu Sembilan di Kecamatan Tanjungpinang Timur; g. pusat kegiatan kesehatan dengan fungsi utama kesehatan berkualitas internasional dan fungsi pendukung penyediaan pelayanan perkotaan, ditetapkan di Kawasan Senggarang di Kecamatan Tanjungpinang Kota; h. pusat kegiatan pemerintahan provinsi dengan fungsi utama pemerintahan dan fungsi pendukung penyediaan pelayanan perkotaan, ditetapkan di Pulau Dompak di Kecamatan Bukit Bestari. (5) Sistem pusat kegiatan primer yang ditetapkan di Kabupaten Karimun meliputi: a. pusat kegiatan industri berorientasi ekspor dengan fungsi utama pengembangan kawasan industri skala besar dan fungsi pendukung sebagai simpul transportasi, permukiman karyawan, perdagangan dan jasa lokal, ditetapkan di sepanjang garis pesisir di: 1. Kawasan ... www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Kawasan Industri Parit Rempak, Kawasan Industri Tanjung Melolo, Kawasan Industri Tanjung Penggaru, Kawasan Industri Tanjung Jepun, Kawasan Industri Tanjung Sememal, dan Kawasan Industri Pasir Panjang di Kecamatan Meral; dan 2. Kawasan Industri Teluk Lekup di Kecamatan Tebing; b. pusat kegiatan wisata mancanegara dan domestik dengan fungsi utama pengembangan pariwisata dan fungsi pendukung sebagai permukiman dan simpul transportasi penumpang ditetapkan di: 1. Pantai Pongkar di Kecamatan Tebing; dan 2. Pantai Pelalawan di Kecamatan Meral; c. pusat kegiatan perdagangan dan jasa dengan fungsi utama perdagangan dan jasa dan fungsi pendukung permukiman, simpul transportasi penumpang, dan wisata belanja ditetapkan di Kawasan CBD Tebing dan Kawasan Perdagangan dan Jasa Malarko Barat di Kecamatan Tebing; d. pusat kegiatan transportasi yang merupakan simpul transportasi laut dengan fungsi utama transportasi dan fungsi pendukung pelayanan perpindahan penumpang dan barang ditetapkan di: 1. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun berupa Terminal Malarko di Kecamatan Tebing; 2. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun berupa Terminal Parit Rempak di Kecamatan Meral; 3. kawasan bongkar muat dan alih barang dari satu kapal ke kapal yang lain di sebagian wilayah perairan di Selat Durian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. pusat kegiatan industri perkapalan dengan fungsi utama pengembangan industri khusus maritim dan fungsi pendukung perumahan karyawan serta simpul transportasi internasional ditetapkan di Kawasan Industri Perkapalan Sembawang di Kecamatan Meral; f. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara dengan fungsi utama pertahanan dan keamanan negara dan fungsi pendukung menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA ditetapkan di Pulau Karimun Anak di Kecamatan Tebing; dan g. pusat ... www.djpp.kemenkumham.go.id g. pusat kegiatan pendidikan dan pusat kegiatan kesehatan dengan fungsi utama pendidikan serta kesehatan berkualitas internasional dan fungsi pendukung penyediaan pelayanan perkotaan ditetapkan di pusat perkotaan baru di Kecamatan Tebing. (6) Kawasan bongkar muat dan alih barang dari satu kapal ke kapal yang lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 4 dan ayat (5) huruf d angka 3 ditetapkan di sebagian wilayah perairan di Selat Malaka dan Selat Singapura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan mengenai sistem pusat kegiatan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda