Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem pusat kegiatan Kawasan BBK terdiri atas sistem pusat kegiatan primer dan sistem pusat kegiatan sekunder yang berbentuk polisentrik dan seimbang mengikuti karakteristik kawasan sebagai pulau.
Koreksi Anda