Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar sesuai fungsi dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas: a. MENETAPKAN ketentuan-ketentuan peraturan zonasi pada masing-masing kawasan budi daya sesuai dengan karakteristiknya; b. membatasi perkembangan kegiatan budi daya terbangun di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana; c. mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak di kawasan perkotaan; d. membatasi ... www.djpp.kemenkumham.go.id d. membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan tangkapan air dan pulau-pulau kecil untuk mempertahankan ketersediaan sumber air; e. meningkatkan kualitas dan akuntabilitas sistem perizinan; f. memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat memberikan manfaat besar bagi pengembangan fungsi kawasan dan disinsentif bagi kegiatan yang dapat mengakibatkan kerugian atau gangguan bagi fungsi kawasan; dan g. melakukan penertiban bagi kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai fungsi dan peruntukan kawasan.
Koreksi Anda