Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan pelayanan pusat kegiatan Kawasan BBK yang merata dan berhierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. meningkatkan keterkaitan antara pusat-pusat kegiatan KPBPB dengan pusat- pusat kegiatan di negara tetangga, antarpusat-pusat kegiatan di dalam KPBPB, dan keterkaitannya dengan pusat kegiatan di kawasan sekitarnya;
b. mempertahankan fungsi pusat-pusat kegiatan yang sudah ada secara optimal;
c. mengendalikan pusat-pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan panduan rancang perkotaan; dan
d. mendorong berfungsinya pusat-pusat kegiatan baru di Kawasan BBK.
Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
