Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan pelayanan pusat kegiatan Kawasan BBK yang merata dan berhierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. meningkatkan keterkaitan antara pusat-pusat kegiatan KPBPB dengan pusat- pusat kegiatan di negara tetangga, antarpusat-pusat kegiatan di dalam KPBPB, dan keterkaitannya dengan pusat kegiatan di kawasan sekitarnya; b. mempertahankan fungsi pusat-pusat kegiatan yang sudah ada secara optimal; c. mengendalikan pusat-pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan panduan rancang perkotaan; dan d. mendorong berfungsinya pusat-pusat kegiatan baru di Kawasan BBK. Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda