Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
Penataan ruang Kawasan BBK bertujuan untuk mewujudkan:
a. Kawasan BBK yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
b. penyelenggaraan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan berdaya saing pada Kawasan BBK sebagai KPBPB dalam mendukung perwujudan koridor ekonomi Pulau Sumatera;
c. pemantapan dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan BBK sebagai kawasan perbatasan negara; dan
d. peningkatan fungsi pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ekosistem kepulauan.
Bagian ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
