Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 87 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan BBK mencakup 26 (dua puluh enam) kecamatan yang terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kota Batam yang mencakup 12 (dua belas) kecamatan yang meliputi sebagian Kecamatan Batu Aji, sebagian Kecamatan Sekupang, sebagian Kecamatan Batu Ampar, sebagian Kecamatan Bengkong, sebagian Kecamatan Batam Kota, sebagian Kecamatan Lubuk Baja, sebagian Kecamatan Nongsa, sebagian Kecamatan Sei Beduk, sebagian Kecamatan Sagulung, sebagian Kecamatan Bulang, sebagian Kecamatan Galang, dan sebagian Kecamatan Belakang Padang;
b. sebagian wilayah Kabupaten Bintan yang mencakup 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi sebagian Kecamatan Seri Kuala Lobam, sebagian Kecamatan Bintan Utara, sebagian Kecamatan Teluk Sebong, sebagian Kecamatan Teluk Bintan, sebagian Kecamatan Toapaya, sebagian Kecamatan Gunung Kijang, dan sebagian Kecamatan Bintan Timur;
c. sebagian wilayah Kota Tanjungpinang yang mencakup 4 (empat) kecamatan yang meliputi sebagian Kecamatan Bukit Bestari, sebagian Kecamatan Tanjungpinang Barat, seluruh Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan sebagian Kecamatan Tanjungpinang Kota; dan
d. sebagian wilayah Kabupaten Karimun yang mencakup 3 (tiga) kecamatan yang meliputi sebagian Kecamatan Meral, sebagian Kecamatan Tebing, dan sebagian Kecamatan Karimun.
(2) Selain ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kawasan BBK juga meliputi sebagian wilayah perairan di Selat Jodoh, Selat Malaka, dan Selat Singapura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang Kawasan BBK dan Peta Rencana Pola Ruang Kawasan BBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Koreksi Anda
